Senin 14 Aug 2017 19:29 WIB

Kemenag: Safari Wukuf Wajib

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham Tirta
Jamaah haji saat wukuf di Arafah. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah haji saat wukuf di Arafah. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Haji Kementrian Agama, Khoirizi mengatakan, safari wukuf merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan setiap jamaah haji. "Safari wukuf tidak bisa dihapuskan kecuali bagi jamaah haji yang sakit dan mengalami ketergantungan alat," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (14/8).

Jika jamaah haji bisa pergi ke Arafah, maka wajib untuk ke Arafah. Tetapi jika mereka sakit dan mengalami ketergantungan alat, maka tidak wajib safarai wukuf.

Jamaah haji yang ketergantungan alat misalnya, mereka yang sakit jantung dan menggunakan pemicu jantung. Jika alat pemicu jantung ini dilepas, dia meninggal, maka dia tidak wajib untuk safari wukuf dan akan dibadalkan.

Selain jamaah haji yang ketergantungan alat, mereka yang sakit jiwa juga akan dibadalkan. Jamaah haji yang dibadalkan lainnya adalah jamaah yang wafat baik di Saudi maupun di embarkasi.

Mereka yang bisa dibawa ke Arafah maka Kemenag wajib membawa jamaah ke Arafah. Karena haji adalah Arafah. Untuk batasan-batasan kesehatan yang dapat dibolehkan pergi ke Arafah adalah tetap sesuai dengan rekomendasi dokter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement