Jumat 18 Aug 2017 16:25 WIB

Komisaris Keuangan First Travel Jadi Tersangka

Red: Nur Aini
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund di First Travel.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund di First Travel.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Komisaris Keuangan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel. Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan membenarkan hal tersebut. "Iya, sudah ditahan," kata AKBP M Rivai di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut dia, Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan ini berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika. Selain itu, beberapa aset milik Andika dan Anniesa diketahui dibeli atas nama Kiki. "Banyak, ada rumah, ada mobil, seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri," katanya.

Kiki ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam status sebagai saksi bersama saudaranya, Ivan, Rabu (16/8). Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut) dan Anniesa Desvitasari (Direktur).

Sedikitnya 70 ribu calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, sebesar 35 ribu anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp 550 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement