IHRAM.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Kementerian Agama mengimbau seluruh umat Islam di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang memiliki kemampuan finansial untuk segera mendaftarkan sebagai calon jamaah haji. Kepala Kemenag Tanjung Pinang M Nasir mengatakan, pelaksanaan rukun Islam yang kelima itu wajib dilakukan bagi Muslim yang memiliki kemampuan keuangan.
"Semakin lama mendaftar, maka semakin lama pula menunggu antrean. Karena itu, sebaiknya secepatnya mendaftar," ujarnya, Jumat (18/8).
Menurut dia, bila umat Islam mendaftar sebagai calon jamaah haji di Tanjung Pinang pada hari ini, maka 16 tahun kemudian baru dapat menunaikannya. Hal itu disebabkan kuota yang diberikan pemerintah terbatas, disesuaikan dengan kondisi di Tanah Suci. "Kebijakan nasional terkait haji, dipengaruhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Jika saat ini umat Islam berusia 50 tahun, dan baru mendaftar sebagai calon jamaah haji, maka pada usia 66 baru dapat menunaikan ibadah haji. Artinya, semakin lama mendaftar sebagai calon jamaah haji, maka semakin berisiko tinggi karena usia semakin tua.
Sebaiknya, kata Nasir, untuk menunaikan ibadah haji dimulai dari niat yang iklas sehingga saat usia muda diharapkan dapat mendaftar di Kemenag. Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci akan semakin baik jika tubuh sehat. "Tahun 2018, sebanyak 167 orang calon jamaah haji asal Tanjung Pinang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci," katanya.
Saat ini, kata dia, kuota untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tidak lagi dipotong 20 persen. Bahkan, pemerintah memberlakukan kebijakan secara nasional untuk menambahkan 10 persen jumlah jamaah haji yang diberangkatkan ke Makkah. "Secara nasional kuota jamaah haji sudah lebih baik, kembali normal," katanya.