REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan membacakan putusan pada Selasa (22/8). Agenda sidang PKPU First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (21/8) hanya membacakan kesimpulan dari pihak kuasa hukum First Travel dan kuasa hukum jamaahnya.
"Putusan kita tunda besok tapi mungkin agak siang jam 2," kata Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU First Travel di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/8).
Perkara tersebut diajukan oleh tiga jamaah First Travel yang telah membayar lunas kepada perusahaan untuk keberangkatan umrah tapi hingga saat ini tak kunjung berangkat. Tiga jamaah, Hendarsih, Ananda Perdana Saleh, dan Euis Hilda Ria pun mengajukan permohonan PKPU kepada PN Jakarta. Total tagihan dari tiga orang ini adalah Rp 54,4 juta.
Kuasa Hukum Jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma mengatakan pada sidang hari ini pihaknya menyerahkan berkas kesimpulan yang berisi tentang bukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Kesimpulan kita adalah menyimpulkan fakta-fakta persidangan, dari permohonan dan alat-alat bukti yang disampaikan pada yang mulia majelis hakim," tutur dia.