Selasa 22 Aug 2017 12:44 WIB

Polri Ungkap Aset Bos First Travel, Ini Perinciannya

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri membeberkan aset-aset milik First Travel. Aset yang disita ini diduga dibeli oleh tersangka dari uang milik calon jamaah umrah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, ada lima buah mobil yang disita. Yakni, Volks Wagen jenis carafelle bernomor polisi F 111 PT, Mitsubishi Pajero bernomor polisi F 111 PT, Toyota Vellfire bernomor polisi F 777 NA, Daihatsu Sirion bernomor polisi B 288 UAN, dan Toyota Fortuner bernomor polisi B 28 KHS.

"Ini kendaraan bermotor yang telah kami sita. Untuk mobil ini sebagian sudah dijual oleh mereka (tersangka)," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Herry mengatakan, 11 mobil tersebut yang telah dijual, di antaranya Mercy bernomor polisi F 9FA, Hammer bernomor polisi F 1051 GT, Isuzu B 9885 ECB, Daihatsu bernomor polisi B 1382 EKB, Avanza bernomor polisi B 1965 EDG, Avanza bernomor polisi B 1985 EOO, Daihatsu bernomor polisi B 1919 EKW, Avanza bernomor polisi B 1683 EDL, Luxio B 1854 EDG, Luxio B 1645 EKW, dan B 1062 EDH.

Selain sejumlah kendaraan tersebut, polisi juga menyita beberapa rumah milik tersangka. Yakni, rumah mewah milik tersangka Anniesa dan Andika di Bogor, sebuah kontrakan di kawasan Cilandak, dan rumah milik tersangka Kiki di Pasar Minggu. "Selain itu, kami juga menyegel kantornya yang ada di TB Simatupang, di Rasuna Said, di Depok, dan sebuah butik di Kemang milik usaha istrinya (Anniesa)," jelas Herry.

Kemudian penyidik juga mengamankan sebanyak 14.636 paspor milik jamaah. Serta 30 buku tabungan dan 13 nomor rekening yang telah diblokir. "Untuk 30 buku tabungan ini sudah kami koordinasikan dengan PPATK dan saat ini sedang dicek, ditelusuri PPATK," jelas dia.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menjerat tiga orang tersangka ini dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ketiga orang ini, yakni Andika Surachman selalu direktur utama First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai direktur First Travel, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement