Jumat 25 Aug 2017 12:41 WIB

Malaysia Ikuti Jejak Indonesia Garap Haji Khusus

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali (tengah), didampingi Direktur Bina Haji dan Umrah Muhajirin Yanis (kanan) dan Direktur Utama Patuna Travel Syam Resfiadi saat melepas keberangkatan jamaah haji khusus Patuna Travel 1438 H/ 2017 di JCC Jakarta, Jumat (11/8)..
Foto: Irwan Kelana/Republika
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali (tengah), didampingi Direktur Bina Haji dan Umrah Muhajirin Yanis (kanan) dan Direktur Utama Patuna Travel Syam Resfiadi saat melepas keberangkatan jamaah haji khusus Patuna Travel 1438 H/ 2017 di JCC Jakarta, Jumat (11/8)..

IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Penyelenggaraan ibadah haji khusus yang berlaku di Indonesia menjadi contoh sebagian negara. Ada beberapa negara yang mulai mengikuti jejak Indonesia dalam penyelenggaraan ’haji VIP’ ini. 

Menurut Chairman Patuna, Syam Resfiadi, salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), negara yang mulai menggara haji VIP ini antara lain Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. 

Dia menjelaskan, ke semua haji khusus tersebut masing-masing akan ditempkat di maktab yang berbeda salama di Arafah. PIHK Indonesia akan berada di Maktab 113, 115, 116, 72, 73, Malaysia Maktab 111, Singapura 112 , dan Brunei 114.

Dia menambahkan, terkait persiapan puncak haji untuk PIHK, sudah hampi selesai semua persiapannya. Tingal beberapa penyemurnaan sembari menunggu koordinasi akhir dengan Muassasah Asia Tenggara dan pihak maktab. “Mereka berjanji akan mengatur sedmikian rupa, insya Allah 112 haji khusus akan tertampung semuanya,” kata dia di Makkah, Kamis (25/8) malam usai menerima inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Agama (Kemenag), seperti dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari Makkah Arab Saudi . 

Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan pengawasan dinilai perlu untuk memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. 

Penyelenggaraan ibadah haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus, seperti biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus ujarnya.

Haji khusus berbeda dengan haji reguler, jamaah haji khusus ditempatkan di pemondokan atau hotel yang sangat berdekatan dengan Masjid al-Haram terutama penempatan jamaah di kamar juga diukur kenyamanannya jelas Muhajirin. 

“Namun haji reguler juga tidak kalah dalam pelayanan pemondokannya yang sudah di upgrade setingkat hotel bintang empat,” kata dia.

Menurut Muhajirin yang juga sebagai Sekretaris Ditjen PHU, jamaah haji khusus dan reguler tidak jauh berebda, mereka sama-sama melakukan penyetoran awal kepada bank penerima setorang yang telah di tunjuk Kemenag. 

Adapun jamaah haji khusus dan reguler juga mengikuti sistem daftar tunggu namun yang membedakan haji khusus hanya menunggu paling lama 4-7 tahun, dan BPIH nya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai layanan yang akan didapatkannya.

Selain itu menurut Cecep Nursamsi selaku Kasie pengawsan PIHK menyebutkan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus hanya boleh memberangkatkan jamaah haji yang telah terdaftar di Kemenag dengan komposisi minimal 47 orang dan maksimal 240 orang. 

Namun bila ada PIHK yang memperoleh jamaah haji lebih dari 240 orang wajib melimpahkan kelebihan jamaah hajinya ke PIHK lain atau yang disebut penggabungan.

  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement