IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Empat orang perwakilan jamaah calon umrah melaporkan PT Nurul Al-Abdas yang bergerak di bidang travel umrah dan haji plus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merasa telah dirugikan oleh pihak travel tersebut.
"Akhir 2014 kami mendaftar dan melakukan pelunasan biaya umrah pada awal 2015 untuk mendapatkan promo di 2016, namun hingga kini kami belum diberangkatkan," kata salah seorang pelapor, Ayu MN di Polsek Panakkukang, Makassar, Senin (4/9).
Menurut Ayu, informasi awal mengetahui travel PT Nurul Al-Abdas itu bersumber dari cerita pengalaman berumrah yang dialami rekan adiknya. Setelah mendapatkan nomor telepon genggam pihak pengurus travel milik Bunga Pipi itu, Ayu berkomunikasi dan mendapatkan penjelasan dari Pipi yang belakangan diketahui sebagai pimpinan perusahaan travel yang beralamat di Jalan Mirah Seruni nomor 31 Kawasan Pasar Segar, Makassar.
"Kalau sesuai jadwal yang dijanjikan, kami diberangkatkan pada 2016, setelah satu tahun dari masa pelunasan, namun sampai menjelang pemberangkatan tidak kunjung ada panggilan," ujarnya.
Padahal, kata dia, calon jamaah juga sudah dilakukan vaksin dan sudah mendapatkan koper yang berisi perlengkapan umrah dari rumah partner kerja travel tersebut, yakni Hastiah yang tidak jauh dari lokasi kantor travel. Ketika beberapa rekan lain yang terdaftar umrah di travel itu ingin mengambil koper, ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas di kantor travel. Menurut keterangan tetangga kantor travel itu, gedung kantor yang digunakan selama ini bertatus sewa dan sudah lama tutup sejak 2016.
"Kami memang tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik travel ini, kecuali hanya melalui sambungan telepon saja. Ketika kami sudah jenuh dijanji dan juga kami minta uang dikembalikan, selalu saja ada alasan untuk mengurungkan niat kami melapor ke pihak berwajib," katanya.
Pada Maret 2017, mereka sudah berniat untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, saat mereka berada di pintu gerbang Kantor Polsek Panakkukang, tiba-tiba ditelepon oleh pihak travel itu agar tidak usah melapor jika ingin uangnya dikembalikan.
Hanya saja, ketika sudah dijanjikan untuk menstrasfer setoran biaya umrah sebesar Rp78 juta untuk tujuh orang, ternyata tidak juga kunjung direalisasikan. Akhirnya mereka membulatkan tekad melaporkan hal itu ke Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang Kompol Dodik mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim aparat kepolisian itu untuk melacak keberadaan kedua orang yang diduga penggerak travel umrah, yakni Pipi dan Hastiah. "Kita akan meminta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini dan juga mencari siapa yang semestinya bertanggung jawab," katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak travel yang dilaporkan.