Kamis 07 Sep 2017 20:25 WIB

Ingin Segera Pulang Tanah Air, Ratusan Jamaah Haji Tanazul

Jamaah haji Indonesia menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah
Foto: Republika/Nashih Nashrullah
Jamaah haji Indonesia menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah

IHRAM.CO.ID, MAKKAH—Ratusan jamaah haji Indonesia mengajukan permohonan untuk kembali ke tanah air lebih awal dari jadwal semula atau sering diistilahkan dengan tanazul.

Kepala Seksi Pemberangkatan dan Pemulakan PPIH Daker Makkah, Edayanti, menjelaskan jumlah mereka yang tanazul sebanyak 482 jamaah per Senin (5/9) hingga hari ini. “Kita sedang proses jumlah mereka melebih satu kelompok terbang (kloter),” kata dia kepada wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, di Kantor Daker Makkah, Kamis (7/9).   

Dia menjelaskan, secara umum mereka yang mengajukan tanazul ada dua kategori yaitu kategori prawukuf dan pascawukuf. Prawukuf tersebut didasari beberapa faktor antaralain alasan kesehatan, penggabungan mahram, dan visa dengan syarat berupa surat permohonan dari PPIH emberkasi. 

“Ini (surat) yang kita pegang karena mereka (PPIH emberkasi) lebih tahu alasan jamaah datang terlambat,” kata dia. 

Sedangkan untuk kategori pascawukuf, kata dia, pihaknya memprioritaskan tanazul untuk jamaah sakit dengan tandu (stretcher) sembilan seat, kursi roda (wheel chair) satu seat, dan berbaring (lay down) tiga seat. 

Dia menerangkan penyeleksiannya melibatkan komunikasi intensif dengan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Antrean untuk stretcher sebanyak 10 orang dan wheel chair sebanyak 40 orang.”Itu hak mereka kita harus segera pulangkan,” kata dia. 

Di luar dua kategori di atas, kata dia, mereka yang boleh mengajukan tanazul sebab ada kepentingan dinas, keluarga, atau misal harus segera kembali ke tanah air karena permintaan atasan. Jika mereka diminta pulang atasan harus menyertakan surat dari pimpinan mereka sebagai syarat. 

Pengajuan tanazul bagi kategori reguler, kata dia, mereka harus menyertakan surat permohonan dan pernyataan tak akan menuntut ganti rugi hilangnya fasilitas semisal tidak ikut ke Madinah atau hangusnya jatah katering. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement