Rabu 13 Sep 2017 16:45 WIB

Tersangka First Travel Kembali Diperiksa

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah First Travel, Andika Surachman.
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah First Travel, Andika Surachman.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka First Travel. Pemeriksaan hari ini untuk mengonfirmasi barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik.

"Hari ini diperlihatkan barang bukti yang baru disita dikasih lihat, di konfirmasi saja, ini barang siapa-siapa, itu aja sih tadi," ujar kuasa hukum First Travel Deski di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Deski yang menemani ketiga tersangka selama pemeriksaan mengaku, bahwa beberapa alat bukti tersebut seperti STNK mobil, dokumen perusahaan, serta status kepemilikan rumah di Sentul, Bogor. Selanjutnya juga diminta konfrimasi perihal kartu-kartu ATM dan isinya, transaksi keuangan dan beberapa bukti percakapan.

Deski membantah, bila ada bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Bila memang tentang perusahaan, kata dia, memang First Travel berencana membuka cabang baru.

"Engga ada (bukti baru), cuma memperlihatkan barang sitaan saja, perusahaan ada ini milik siapa gitu, tapi masih satu kantor. Itu perusahaan baru mau dibikin tapi belum berjalan legalitasnya, tadi ditunjukin surat dokumennya," jelas Deski.

Selain tiga tersangka, lanjut Deski, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain. Dua orang saksi turut dihadirkan juga guna untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

"Ada dua mantan karyawan kepala divisi, ada kepala keuangan dan visa (yang diperiksa juga)," ujar dia.

Hanya saja, Deski mengaku, tidak tahu apa saja yang ditanyakan penyidik kepada keduanya. "Saya engga tahu, saya belum update," ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menyita dan memberikan garis polisi pada sejumlah aset milik Firts Travel dan para tersangka. Diduga aset-aset tersebut dibeli dari uang milik jemaah umroh yang gagal berangkat.

Tiga orang tersangka ini yakni Andika Surachman selaku direktur utama First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku direktur First Travel dan Situ Nuraida alias Kiki Hasibuan selaku komisaris keuangan First Travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement