Kamis 14 Sep 2017 12:42 WIB

KPHI Kritik Sistem Sewa Hotel Madinah dan Tenda Mina 

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Winda Destiana Putri
Deretan tenda yang akan digunakan jamaah haji di Mina, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Deretan tenda yang akan digunakan jamaah haji di Mina, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Moh Samidin Nashir mengkritisi soal akomodasi jamaah haji di Mina. Menurutnya, jumlah jamaah haji Indonesia yang bertambah semestinya diikuti pula dengan tempat yang bertambah.

"KPHI sudah merekomendasikan sejak tahun lalu supaya tenda di Mina dibuat bertingkat," katanya saat ditemui di Kantor Daker Madinah, Rabu sore (13/9).

Dia juga menilai penyewaan hotel di Madinah dengan sistem blocking time sudah tidak sesuai. Sistem ini, menurutnya, membuat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tergantung dengan majmuah. "Kita tidak bisa menempatkan dengan pas karena pecah kloter. Sungguh sangat merepotkan," ujarnya.

Dia menambahkan sewa hotel selama satu musim seperti di Makkah memungkinkan dilakukan di Madinah. Sedangkan, penyewaan hotel di Makkah sudah bagus, namun kekurangannya ada ruangan di hotel yang tidak terpakai sehingga terjadi inefisiensi.

Kendati demikian, Samidin menilai penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar. "Penyelenggaraan haji tinggal penyelesaian shalat arbain, secara umum lancar dan aman," ujar dia.

Penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki fase pemulangan. Pemulangan jamaah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan berlangsung hingga 20 September.

Pergerakan jamaah haji dari Makkah ke Madinah juga dimulai pada 12 September. Pergeseran ini akan terus berlangsung hingga 26 September mendatang.

Jamaah akan berada di Madinah selama delapan hingga sembilan harui untuk melaksanakan shalat arbain. Selanjutnya mereka akan dipulangkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Kloter terakhir jamaah haji Indonesia diperkirakan pulang pada 5 Oktober.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement