Jumat 15 Sep 2017 19:08 WIB

Komisi VIII: BPKH Belum Bisa Kelola Dana Haji di 2017

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis
Foto: dok. Humas Fraksi PKS
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini belum bisa mengelola dana jamaah haji. Hal ini, karena ada aturan dari pemerintah berupa Perpres (Peraturan Presiden) dan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur secara detail pengelolaan dana haji.

"BPKH belum bisa apa-apa di 2017 ini, belum ada Perpres dan PP-nya," kata Iskan kepada Republika.co.id, Jumat (15/9).

Dalam Perpres dan PP itu ada beberapa hal yang akan BPKH lakukan, di antaranya bagaimana cara investasi, pengelolaan dan sekitar dana haji itu. "Jadi kalau BPKH ingin melakukan investasi atau pengelolaan dana haji tentu belum bisa," katanya. Kecuali investasi dana haji yang di Sukuk yang selama ini memang sudah berjalan.

Iskan mengungkapkan, hasil rapat Komisi VIII DPR dengan BPKH Kamis (14/9) lalu, belum ada pemberian kewenangan ke BPKH pengelolaan dana haji. Rapat kemarin, kata dia, hanya menekankan pada rencana strategis (renstra) BPKH lima tahun ke depan, termasuk di dalamnya soal anggaran transisi (operasional) hingga 2018 dan urusan organisasi.

Karena, sejak anggota BPKH ini dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu belum digaji dan fasilitas kantor. "Kalau dana untuk program kerja harus sesuai dengan tahun anggaran. Sedangkan dalam Undang Undang (UU), BPKH hanya dibolehkan menggunakan dana dari keuntungan pengelolaan dana haji, bukan dari APBN," ungkap Iskan.

Kemudian dalam UU pengelolaan dana haji juga disebutkan dana haji yang akan dikelola perlu dipindahkan terlebih dari rekening Kementerian Agama (Kemenag). Pemindahan rekening ini diatur setidaknya dalam waktu enam bulan, dan diperkirakan akan selesai pada Desember mendatang.

Walaupun diakuinya, Komisi VIII kemarin tetap meminta rencana umum soal pengelolaan dana haji oleh BPKH, bagaimana akan dikelola atau diinvestasikan. "Usulan BPKH kemarin di tahun pertama usai dibentuk, belum berani investasi dana haji secara langsung. Mungkin di tahun kedua baru di mulai," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement