IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdit Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Kementerian Agama (Kemenag) Sunaryo mengatakan, per 26 September 2017 jamaah haji yang masih masuk masa tunggu sebanyak 3.419.162 orang.
"Untuk yang mendaftar tahun ini masa tunggu secara nasional haji reguler selama 17 tahun. Daerah tertentu bisa lebih lama atau lebuh cepat. Di Sulawesi Selatan misalnya masa tunggu mencapai 35 tahun yakni di Kabupaten Bantaeng dan Sidrap," kata Sunaryo dalam Peresmian Kantor Kas CIMB Niaga Syariah di Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Rabu (27/9).
Sementara, masa tunggu paling cepat bagi jamaah haji yang mendaftar di Provinsi Maluku, tepatnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Di Kabupaten ini jamaah haji hanya menunggu selama empat tahun. Sedangkan, untuk DKI Jakarta per tanggal 26 September 2017 jamaah yang masih mengantre sebanyak 125.143 orang selama 16 tahun.
Selama masa transisi operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan ditetapkan oleh peraturan presiden, seluruh dana haji atas nama Kemenag akan ditransfer ke rekening BPKH. "Selama masa transisi ini kami bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk membersihkan data daftar tunggu keberangkatan jamaah haji," jelas Sunaryo.
Khusus daftar tunggu miliki CIMB Niaga Syariah ditemukan sebanyak 137 jamaah belum masuk waiting list padahal telah memiliki setoran awal sebanyak Rp 25 juta. Selain itu, ada pula data masuk waiting list tetapi setoran awal tidak ada sehingga harus dikeluarkan dari data waiting list.
Pembersihan data ini dilakukan juga kepada dua bank lainnya yakni Panin Syariah dan Permata Syariah. Ke depannya, kata Sunaryo, Kemenag akan bekerja sama dengan BPS lain untuk melakukan pembersihan data ini sehingga lebih jumlah jamaah haji yang masuk waiting list lebih pasti.