Kamis 05 Oct 2017 17:26 WIB

Pengelolaan Umrah Belum Lindungi Umat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan paparannya didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (tengah) dan Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi (kanan) saat klasifikasi hasil inverstigasi terkait tata kelola Umrah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10)
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan paparannya didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (tengah) dan Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi (kanan) saat klasifikasi hasil inverstigasi terkait tata kelola Umrah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil investigasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam penilaiannya, Ombudsman RI menilai tata kelola umrah belum melindungi umat Islam. Komisioner Ombudsman RI Ahmad Su'adi menjelaskan, investigasi merupakan respons atas kasus First Travel. Kasus itu menyedot perhatian publik karena merugikan jamaah ratusan miliar rupiah dan puluhan ribu calon jamaah gagal berangkat.

Ombudsman RI menilai kasus First Travel dan penyelenggara perja lanan ibadah umrah lain yang gagal memberangkatkan calon jamaah merupakan pengabaian pelayanan. Hal itu juga merupakan praktik mala administrasi. "Terdapat beberapa temuan dari investigasi," ujar Ahmad di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10).

Temuan krusial dari investigasi ini adalah Kementerian Agama tidak memiliki basis data jamaah umrah, baik itu jamaah yang sudah mau pun yang akan berangkat umrah. Data hanya dimiliki penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan kebanyakan tidak bersedia memberikannya kepada pemerintah. "Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kementerian Agama," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, hasil investigasi juga menemukan pola rekrutmen jamaah umrah yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Banyak jamaah direkrut oleh ustaz atau tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan PPIU. Namun, dalam proses penyelenggarannya, PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Mereka hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jamaah.

"Istilahnya pinjam bendera," ujar Ahmad.

Ombudsman RI juga menyampaikan delapan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola umrah ke depan. Salah satunya, Ombudsman RI meminta agar Kemenag mengontrol secara langsung penyelenggaraan umrah. Sebab, sekarang yang bertanggung jawab PPIU.

Menanggapi hasil investigasi Ombudsman RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag siap melakukan revisi pada aturan penyelenggaraan umrah. Tujuannya agar kasus serupa tidak terjadi kem bali. Saat ini, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Salah satu prio ritas dalam revisi adalah standar minimal harga referensi penyelenggaraan umrah. Dengan begitu, masyarakat memiliki gambaran terkait biaya yang dibutuhkan. "Untuk itu, Kemenag dalam menen tukan tarif berhati-hati dan sebaik mungkin," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement