Jumat 06 Oct 2017 16:54 WIB

Sekjen : Kemenag Segera Perbaiki Layanan Umrah

 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Persoalan umrah mengemuka dalam beberapa bulan terakhir. Ribuan jemaah first travel misalnya, batal berangkat karena persoalan yang didera oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut. Menyusul kemudian beberapa laporan jamaah terkait permasalahan umrah pada PPIU lainnya.

Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, kalau pihaknya saat ini tengah melakukan kajian komprehensif terkait masalah umrah. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang perlu dilakukan adalah perubahan regulasi terutama yang menyangkut “pengetatan” perizinan PPIU.

“Peran Kemenag harus secara tegas tercantum di regulasi itu untuk melakukan punishment terhadap PPIU yang melakukan kesalahan, baik secara berulang-ulang maupun tidak. Standar pelayanan minimal, proses, dan evaluasi serta sanksi harus jelas,” katanya dalam kesempatan diskusi tentang umrah di Jeddah, belum lama ini.

Ke depan, Kemenag juga perlu membentuk Tim Akreditasi PPIU yang terdiri dari lintas unit atau bahkan lintas kementerian. Lintas unit misalnya dengan melibatkan Inspektorat Jendral, Komite Akreditasi Nasional (KAN), atau Badan Akreditasi lainnya. Salah satu tugas tim ini nantinya adalah memperbaiki instrument akreditasi yang lebih bisa mendeteksi secara utuh tentang kondisi riil PPIU di lapangan.

“Jika diperlukan ada pengamatan lapangan, maka harus didesain secara memadai tentang bagaimana kunjungan lapangan tersebut dilakukan,” ujarnya.

“Kemenag juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah dalam kerangka audit finansial PPIU,” sambungnya.

Tim ini juga akan melakukan pemetaan ulang terhadap profile PPIU sehingga dapat diketahui mana PPIU yang sehat, PPIU kurang sehat dan PPIU tidak sehat. “PPIU yang kurang sehat dibina agar menjadi sehat dan yang tidak sehat bisa dipunishmnet yang relevan,” katanya.

Dalam konteks perlindungan jamaah umrah, Kemenag akan mengembangkan sistem pendaftaran yang jelas dan memberikan sanksi kepada PPIU yang tidak mengindahkannya. Perlu pelibatan Kemenag dalam proses pendaftaran umrah. Misalnya, pendaftaran melalui rekening PPIU yang telah ditentukan untuk mempermudah pengawasan.

Langkah perbaikan ini, kata Nur Syam, dalam rangka memperketat kontrol dan pengawasan Pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh masyarakat.

Terkait First Travel, Nur Syam mengatakan, bahwa PPIU tersebut mendapatkan izin operasional pada tahun 2013. Pada tahun 2016, First Travel memperoleh izin perpanjangan.

Kasubdit Umrah Arfi Hatim memastikan, kalau semua hal yang terkait dengan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel, sudah on the track. Semua persyaratan yang diajukan PPIU tersebut memang sudah sesuai dengan SK Dirjen PHU sebagai basis perizinan yang sah. Salah satu persyaratan mendasar yang terpenuhi pada saat itu adalah Akreditasi dan Laporan Keuangan setahun terakhir dengan opini WDP dari akuntan publik. “Yang lain juga semua clear dan clean,” tegasnya.

Namun, lanjut Arfi, sesuai regulasi, penyelenggara akreditasi adalah tim yang dikukuhkan melalui SK Dirjen PHU. Ke depan, proses akreditasi ini perlu diperkuar dengan melibatkan pihak lain, seperti KAN dan lainnya.

Terkait opini WDP First Travel, kata Arfi, itu merupakan hasil penilaian akuntan publik yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Keuangan. Mereka telah absah sebagai penyelenggara evaluasi dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan. Mereka adalah kelompok professional yang bisa memberikan justifikasi apakah keuangan sebuah perusahaan sehat atau tidak.

“Berdasar atas opini dan kesehatan keuangan First Travel, maka terbitlah opini dari Kementerian Agama bahwa First Travel terakreditasi dengan kategori B,” tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement