Senin 09 Oct 2017 14:33 WIB

Jamin Keberangkatan Umrah, Aspurinndo: Asuransi Dibutuhkan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan In Bound Indonesia (Asphurindo) menilai salah satu cara untuk menjamin keberangkatan jamaah umrah ke Tanah Suci adalah dengan menerapkan asuransi.

Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi Patuna menjelaskan, sebelumnya biro perjalanan haji dan umrah diharuskan membayar sejumlah dana untuk bank garansi agar menjamin jamaah haji dan umrah dapat pulang ke Indonesia.

 

Namun hal ini sudah tidak terjadi lagi, karena lebih banyak jamaah yang mengalami kerugian akibat tidak berangkat. Hal ini diharapkan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah.

 

"Sekarang bukan jamannya lagi tidak dipulangkan atau tiket one way, tapi malah tidak diberangkatkan. Ruginya lebih banyak. Jadi perlu ada asuransi," ujar Syam kepada Republika.co.id, Senin (9/10).

 

Syam menuturkan, sebelumnya biro perjalanan diwajibkan membayar dana sebesar Rp 250 juta untuk umrah dan Rp 500 juta untuk haji sebagai dana talangan kepada Kementerian Agama. Dana tersebut akan digunakan apabila terdapat jamaah yang tidak dipulangkan oleh biro perjalanan yang membawanya. Angka ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah jamaah tidak berangkat yang mencapai ribuan.

 

Melihat kasus First Travel yang mengakibatkan banyaknya calon jamaah yang tidak jadi beribadah umrah ke Tanah Suci, asosiasi menilai perlu ada perlindungan khusus dalam bentuk asuransi jamaah. Pihaknya pun telah menyampaikan gagasan tersebut kepada Kementerian Agama untuk dipertimbangkan.

 

"Mungkin sekarang sebaiknya asuransi yang mengcover apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga jamaah tidak dikorbankan. Kemungkinan dengan membayar premi," tutur Syam.

 

Selain itu, Syam juga menilai perlu ada lembaga khusus seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang secara khusus mengelola dana umrah, agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan. Gagasan ini, kata Syam, akan disampaikan ke pemerintah.

"Jadi kalau tidak diberangkatkan, apa masalahnya lalu diberi sanksi. Tapi jamaah tetap berangkat dan yang bayar adalah penjamin (asuransi)," kata Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement