Jumat 13 Oct 2017 20:26 WIB

Asphurindo Sepakat Batasi Durasi Waktu Pemberangkatan Umrah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.
Foto: Muhammad Subarkah
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengatakan, sepakat jika Kementerian Agama (Kemenag) ingin memberikan batasan durasi waktu pemberangkatan umrah. Karena, menurut dia, hal itu dapat membatasi ruang gerak travel-travel nakal.

"Iya (sepakat), karena itu bagian dari salah satu untuk membatasi ruang gerak travel-travel atau pemain-pemain nakal, yang hanya untuk mencari keuntungan sementara, menggunakan uang masyarakat yang akhirnya jadi salah kaprah," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/10).

Syam menuturkan, selama ini yang terjadi adalah masih adabeberapa travel yang durasi waktunya bertahun-tahun dari waktu pembayaransampai pemberangkatan jamaah umrah. Menurut dia, sistem seperti itu tidak bolehdilakukan.

"Itu tidak boleh seperti yang dilakukan oleh mereka yangmain sistem ponzi, yaitu sistem yang menawarkan harga di bawah harga pasar,tapi pemberangkatannya dua sampai tiga tahun ke depan atau bahkan lima tahun kedepan. Nah itu yang tidak boleh," ucapnya.

Menurut dia, jika waktu pemberangkatan umrah tidak dibatasimaka travel umrah bisa memutar uang muka yang telah dibayar calon jamaah kepadahal yang macam-macam. Karena itu, menurut dia, dalam proses penyelenggaraan umrahke depannya tidak boleh ada sistem ponzi, termasuk sistem multi level marketingyang menuntut adanya downline, baru jamaah bisa diberangkatan.

"Pada dasarnya itu memang untuk menuju kerapihan dalam halpemasaran dan kepastian pemberangkatan calon jamaah. Karena nanti hal itu (sistemponzi dan MLM) bisa membuat jamaah batal berangkat. Sementara korbannya sudahbayar uang muka, katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan"Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, Kementerian Agama akan berupaya memperbaiki proses penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya, menyusun referensi tarif, pembatasan durasi waktu keberangkatan, perbaikan regulasi, dan pengintegrasian sistem Kemenag dengan biro travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement