Selasa 10 Oct 2017 12:14 WIB

Kemenag Diminta Perpanjang Masa Izin PPIU

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi penyelenggara ibadah umrah berharap Kementerian Agama memperpanjang masa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktorat Penyelenggara Haji Umrah (PHU) diharapkan lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan. Asosiasi berharap hal tersebut dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh (Amphuri) Firman M. Nur berharap pemerintah dapat mengurangi beban akreditasi yang saat ini dilakukan tiga tahun sekali menjadi lima tahun.

"Mungkin akan lebih baik masa izin PPIU dijadikan lima tahun. Karena problem umrah bukan hanya PPIU saja. Lebih banyak terjadi pada penyelenggara yang belum punya izin," ujar Firman kepada Republika, Selasa (10/10).

Dengan memperpanjang masa izin PPIU ini, maka Direktorat PHU dapat lebih fokus dalam pengawasan dan penegakan peeaturan yang lebih tegas. Setiap keganjilan yang terjadi, harus segera dilakukan audit. Peraturan tentang bahwa PPIU yang hanya boleh melaksanakan penyelenggaraan umrah harus ditegakan.

"Lakukan pengawasan ketat di semua bandara, bekerja sama dengan kepolisian. Amphuri sangat menyambut baik apabila diikutsertakan dalam pengawasan tersebut," tutur Firman.

Tidak jauh berbeda, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menilai masa izin PPIU harus diberikan dalam jangka panjang. Ia berharap hal ini akan dicantumkan dalam revisi PMA yang sedang disusun. Namun persyaratan yang akan ditambah dalam PMA tersebut diyakininya dapat menyebabkan perusahaan PPIU yang sudah terdaftar akan kesulitan untuk memperpanjang izin mereka.

"Konsekuensinya kalau persyaratan ditambah akan semakin sedikit penyelenggara. Bahkan yang sudah ada izinnya pada saat memperpanjang kalau belum siap sama persyaratan baru tidak akan mendapat izin," tutur Syam.

Dengan demikian ia menilai lebih baik syarat perizinan tidak menyulitkan namun Kemenag memperkuat SDM di bidang pengawasan dan penegakan hukum untuk PPIU yang terindikasi melanggar peraturan. Dalam PMA juga harus ditegaskan sanksi yang berlaku apabila PPIU melanggar peraturan, salah satunya mencabut izin penyelenggara.

"Saya menyarankan perizinan penyelenggara umrah maupun haji seumur hidup. Jadi tidak perlu ada perpanjangan, cukup diawasi. Percuma diperpanjang tapi dia nakal. Kalau nakal langsung cut izinnya," kata Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement