IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR bidang agama dan sosial akan merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Hal ini untuk memperketat aturan bagi penyelenggara umroh agar tidak terulang kasus penipuan jamaah korban First Travel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad menyebut revisi akan menitikberatkan perlindungan terhadap para jamaah.
"UU Nomor 13 tahun 2008 akan kita revisi, oleh karena itu kita tunggu saja revisinya ke depan, tadi ada juga usulan dari para jamaah agar revisinya itu menyangkut pada perlindungan jamaah, jangan sampai seperti sekarang ini, seakan-akan kalau jamaah menjadi korban dibiarkan begitu saja," ujar Noor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/10).
Dia juga berharap, dalam perubahan regulasi tersebut memberi jaminan kepada jamaah haji maupun umrah. Selain itu juga, ia berharap ada aturan skema pembiayaan umroh dengan standar yang ditetapkan. Dengan begitu menurutnya, tidak ada jasa penyedia travel yang menerapkan tarif murah semurahnya.
"Kita juga berharap nanti ada skema pembiayaan mana umrah yang termurah dan termahal dan demikian haji juga mana yang termurah dan termahal. Kita harapkan ada regulasi semacam itu sehinga jangan sampai ada jor-joran harga, ada yang termurah dan termahal dan kemudian dia justru menipu jamaah," ujar Politikus Golkar tersebut.