Jumat 13 Oct 2017 19:03 WIB

Biaya 30 Dolar untuk Visa Umrah Dinilai Beratkan Jamaah

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi jamaah melakukan foto selfie saat memakai pakaian umrah.
Foto: AP/Mosa'ab Elshamy
Ilustrasi jamaah melakukan foto selfie saat memakai pakaian umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid meminta Kementerian Agama (Kemenag) membicarakan kembali aturan dari Kedutaan Besar Arab Saudi terkait pungutan tambahan pembuatan visa umrah yang mencapai 30 dolar AS per visa. Menurut Sodik, aturan itu memberatkan jamaah.

Sodik pun mendorong pemerintah via Kemenag dan Kedubes RI di Arab Saudi membicarakan aturan tersebut dengan Kerajaan Arab Saudi. "Ini sesuai dengan kewenangan pemerintah Indonesia," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/10) petang.

Menurut dia, biaya 30 dolar AS tentu memberatkan, apalagi jamaah yang ingin ke tanah suci dengan biaya pas-pasan. Terlebih tidak ada pengumuman resmi dari Kedubes Saudi terkait kenaikan biaya tersebut.

"Pasti banyak jamaah yang tidak mengetahui aturan ini, lalu tidak dilayani pengurusan visanya," ucap dia.

Jadi, kata Sodik menjelaskan, memang ada dua aturan Kedubes Arab Saudi yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan lagi. "Selain pungutan tambahan, ada juga aturan jamaah yang dilayani dan diberi visa adalah jamaah yang menggunakan direct flight Jakarta-Arab Saudi. Ini juga merepotkan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia yakin aturan itu akan menyulitkan jamaah lantaran akan ada antrean dan tidak bisa mendapatkan paket yang lebih murah. Karena itu, ia meminta pemerintah segera bergerak untuk membicarakan hal tersebut dengan Kerajaan Arab Saudi, agar jamaah Indonesia bisa diberikan layanan yang lebih mudah.

"Sebagai negara dengan jumlah jamaah paling banyak. Harusnya kita bisa dimudahkan, bukan sebaliknya. Saya dapat info di negara Malaysia itu, Kedubes Arab Saudi tidak memberlakukan aturan ini," kata Sodik menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement