Rabu 18 Oct 2017 11:13 WIB

587 Asuransi Jamaah Wafat Sudah Dibayarkan

Jamaah haji wafat (ilustrasi)
Foto: Antara/ca
Jamaah haji wafat (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, bahwa asuransi bagi 587 jamaah haji yang wafat sudah dibayarkan. Klaim asuransi itu dikirim langsung melalui rekening masing-masing jamaah haji.

Seluruh jamaah haji Indonesia mendapat jaminan asuransi dengan premi sebesar Rp 50 ribu. Dari situ, jamaah yang wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp 15,1juta.

Menurut Ahda Barori, klaim asuransi jamaah wafat diurus sepenuhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Kami sudah mengajukan klaim asuransi untuk 653 jamaah haji yang wafat dan yang sudah dibayar 587 jemaah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/10).  “Kami berharap sisanya bisa dibayarkan pada awal November ini,” imbuhnya.

Ahda Barori menambahkan, bahwa klaim asuransi yang sudah diajukan merupakan akumulasi dari jamaah yang wafat di embarkasi Tanah Air dan Arab Saudi. Sampai dengan akhir pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada 5 Oktober lalu, tercatat ada 633 jamaah haji reguler yang wafat di Arab Saudi. Artinya ada 20 jamaah yang tercatat wafat di Tanah Air.

Jumlah ini dimungkinkan bertambah seiring adanya 13 jemaah haji Indonesia yang wafat pasca operasional haji di Rumah Sakit Arab Saudi. “Proses klaim asuransi akan terus dilakukan oleh Ditjen PHU untuk seluruh jemaah yang wafat,”  terang Ahda Barori.

Sampai dengan hari ini, masih ada 37 jemaah haji Indonesia yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap setelah dinilai laik terbang oleh pihak berwenang di sana.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement