Senin 23 Oct 2017 20:35 WIB

Pengadilan Saudi Putuskan Korban Crane tak Dapat Diyyah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Crane yang jatuh di Masjidil Haram.
Foto: EPA/Saudi Press Agency
Crane yang jatuh di Masjidil Haram.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/10) Pengadilan juga memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Karena bencana tersebut disebabkan oleh alasan alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Sikap Raja tidak ada hubungannya dengan diyyah yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan dibayar 1 juta riyal sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat akibat kecelakaan tersebut mendapat 500 ribu riyal.

Hakim dalam kasus tersebut mengatakan pengadilan mengambil keputusannya setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik dan geofisika selain mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan hujan deras dan badai yang menyebabkan jatuhnya crane.

"Crane berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan," kata pengadilan tersebut.

Pengadilan tersebut mengatakan mereka juga memeriksa laporan sejumlah pusat internasional khusus yang dipresentasikan oleh Grup Binladen di samping laporan Pertahanan Sipil sebelum sampai pada keputusan akhir.

Keberadaan crane di alun-alun timur Haram selama lebih dari dua tahun telah disetujui oleh pihak berwenang yang bersangkutan. "Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Grup Binladen telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,"tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement