Selasa 24 Oct 2017 16:03 WIB

Komisi 8 DPR: Arab Saudi Harus Tepati Janji

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong
Foto: dok. Kemenag.go.id
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI berharap agar pemerintah Arab Saudi menunaikan janji untuk memberikan santunan kepada korban crane Makkah 2015.

Sebelumnya pada Senin (23/10), pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi) karena bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, dasarnya pengadilan memutuskan, pasti ada pihak yang merasa dirugikan maka mengajukan pembatalan di pengadilan. Namun, janji pemerintah Arab Saudi tetap harus ditunaikan.

"Menurut pandangan saya, Raja Salman sudah berjanji, ditunaikan saja janjinya itu. Supaya ada solusinya," ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).

Santunan yang bisa diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak terbatas oleh keputusan pengadilan, sehingga ia berharap korban crane Makkah tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Sementara itu terkait keputusan ini, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. "Kami masih kordinasi dengan otoritas Saudi dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia Arab Saudi)," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement