IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengantisipasi adanya travel nakal lagi, Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menyusun aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Rencana penyusunan ini telah dibahas bersama dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Penyusunan Harga Referensi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah" di Jakarta, Selasa (24/10) lalu.
FGD ini menghadirkan utusan dari asosiasi penyelenggara, PPIU, unsur Kanwil serta internal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Muhajirin Yanis mengatakan, sebenarnya ide untuk menetapkan harga referensi umrah tersebut sudah ada sejak lama.
"Ide ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun karena tidak mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maka niat itu ditunda terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis Kemenag, Rabu (25/10).
Mulai tahun ini, lanjut Muhajirin, keberadaan harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya. Menurut dia, kini KPPU sudah tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan, Kemenag sudah berdiskusi di kantor KPPU bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPPU tetap meminta Pemerintah memprioritaskan penyempurnaan SPM umrah. Namun, penetapan harga referensi tidak dipermasalahkan sepanjang itu tidak dimaksudkan sebagai harga minimal.
"Ini artinya PPIU tetap diperkenankan menjual paket umrah di bawah harga referensi, apabila diaudit dan dapat membuktikan kewajaran harganya," ucap Muhajirin.
FGD ini berhasil memutuskan besaran biaya referensi yang akan diusulkan. Hasil dari diskusi ini akan difinalisasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sebelum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.