IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan travel non-Muslim tak boleh kantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu tertuang dalam Permenag Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"(Dari sisi aturan) nggak boleh," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (8/11).
Nizar mengatakan, Kemenag terus mengawasi dan memantau potensi travel non Muslim memiliki izin PPIU. Selama ini, kata dia, Kemenag mendapat informasi dugaan adanya travel non Muslim menyelenggarakan PPIU dari masyarakat dan investigasi.
Pun Kemenag segera merespon dan menurunkan tim pengawas bagian PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas laporan itu. Nizar tidak menampik, banyak travel non Muslim memasang baliho atau papan nama kesiapan menyelengarakan PPIU.
Menurut dia, izin papan dan baliho diberikan dinas tata kelola dan tata kota. Kendati demikian, Nizar tak menyalahkan dinas sebagai pemberi izin. "Nah itu (dinas) belum ngerti kalau PPIU dan PIHK belum memiliki izin resmi," ujar dia.
Nizar mengatakan, Kemenag siap berkoordinasi dengan dinas terkait agar tak sembarangan memberi izin pemasangan baliho atau papan nama travel tak berizin.
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) Rinto Rahardjo menegaskan, perusahaan penyelenggara umrah dan haji harus dikelola Muslim. Alasannya, umrah dan haji berkaitan tata cara ibadah umat Islam, sehingga harus dikelola Muslim. "Kalau dikelola oleh non-Muslim, itu artinya salah," kata dia beberapa waktu lalu.
Rinto mengatakan, Kemenag harus mencabut izin travel umrah dan haji yang dikelola non Muslim. Sebab, hal itu menyalahi peraturan perundang-undangan.