IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin, mengatakan pihaknya akan membahas perihal Istithaah kesehatan bagi jamaah haji. Ia mengatakan, Istithaah haji mencakup dua aspek, termasuk aspek finansial dan aspek kesehatan.
Dari aspek kesehatan, jamaah haji dikatakan 'mampu' melaksanakan ibadah jika ia memang bisa dan tidak merepotkan dirinya sendiri dan orang lain. "Tapi nanti detailnya ini kita akan bahas. Apakah perlu dikeluarkannya fatwa atau tidak," kata Ma'ruf, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/11).
Kiai Ma'ruf mengatakan, MUI hanya mengeluarkan fatwa yang berisikan ketentuan tentang kriteria Istithaah bagi jamaah haji. Fatwa tersebut akan menetapkan Istithaah menjadi syarat. Yang mana, orang yang hendak berhaji wajib memenuhi ketentuan Istithaah, baik itu dari aspek finansial dan aspek kesehatan.
Dalam hal ini, fatwa tersebut akan memberikan rincian dari Istithaah kesehatan. Selanjutnya, jamaah dikatakan memenuhi kriteria Istithaah kesehatan atau tidak, nanti akan ditentukan oleh hasil analisa kesehatan.
"Selanjutnya Kemenkes akan menilai apakah jamaah mampu atau tidak menjalankan ibadah haji. Nanti ahli kesehatan yang akan menentukan apakah jamaah itu Istithaah atau tidak dari aspek kesehatan. MUI di sini memberikan pedoman melalui fatwa," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Kemenkes meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengawal penguatan implementasi Istithaah kesehatan jamaah haji ini. Namun, Kemenag sendiri belum dapat memastikan soal Istithaah ini dan justru meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang Istithaah terlebih dahulu.
Advertisement