IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak pihak swasta yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk membenahi tata kelola pelaksanaan ibadah umrah. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka mengatakan, umrah tidaklah sama dengan haji karena setiap harinya ada jamaah yang berangkat umrah.
Selain itu, kata dia, rentang waktu pendaftaran umrah hingga keberangkatan yang relatif cepat bahkan dalam hitungan pekan. Belum lagi jamaah yang ingin umrah yang tidak dibatasi usia. Anak kecil saja bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Artinya umrah memang berbeda dengan haji,"ujarnya saat pemaparan mengenai hasil penelitian model pelayanan kesehatan umrah, di Jakarta, Senin (20/11).
Namun, Kemenkes mengkritisi banyak jamaah umrah yang tidak tercatat dantidak terdata dari embarkasi mana. Permasalahan kemudian terjadi ketika jamaah inisakit dan kemudian menghembuskan napas terakhir. Ia pernah bertemu dengan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Indonesia di Arab Saudi dan meminta daftar jamaah umrah yang meninggal dunia. Waktu itu ia mendapatkan data bahwa KJRI selama dua bulan mencatat jamaah umrah yang wafat sekitar 71 orang. Untuk membenahi pelaksanaan kesehatan umrah, ia mengajak supaya PPIU terlibat menyelesaikannya.
Jadi, kata dia, Kemenkes tidak menafikan sisi bisnis. "Jadi dipelajari dulu, dari mana, siapa yang menyelenggarakan. Jangan mematikan bisnis nanti," katanya.
Kemenkes juga ingin adanya standarisasi dokter umrah dan pembinaan maupun pembimbingan kesehatan. Untuk itu, di sini pentingnya pemerintah bekerja sama dengan PPIU maupun dokter yang bertugas melayani jamaah PPIU itu.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia Wan Alkadri sepakat memang harus ada standar pelayanan minimal (SPM) yang disepakati. Jamaah umrah ini memang harus dilayani dengan baik dan pulang dalam keadaan baik.
Sementara itu, Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Zaenal Abidin menambahkan, PPIU yang telah mendapatkan izin pemerintah dan jumlahnya saat ini mencapai 648 penyelenggara resmi. Ia mengklaim pemerintah telah melakukan beberapa upaya agar perjalanan umrah sapat berjalan tertib, aman, dan lancar. Salah aatu upaya pemerintah adalah dengan menerbitkan peraturan menteri agama (PMA) 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan kampanye masif melalui gerakan '5 pasti umrah'.
"Setelah satu tahun diterbitkannya PMA tersebut, penting untuk dilakukan kajian sejauh mana PPIU dapat melaksanakan dan mematuhi PMA 18/2015, sehingga dapat diketahui efektivitasnya," katanya.