Ahad 10 Dec 2017 20:33 WIB

Janji Andika Berangkatkan Jamaah Frist Travel Disebut Bualan

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik First Travel, Andika Surachman menolak mengungkapkan siapa vendor yang akan membantu memberangkatkan jamaah travel miliknya. Bungkamnya tersangka kasus penipuan umrah itu membuat para jamaah First Travel kecewa karena Andika tidak berterus terang.

"Andika dan Anniesa (Hasibuan) tidak bisa menjelaskan dan menerangkan pihak siapa saja yang akan membantu memberangkatkan," ujar salah satu kuasa hukum korban, Riesqi Rahmadiansyah, Ahad (10/12).

Jika Andika bungkam, ia khawatir jika janji-janji memberangkatkan tersebut hanya bualan semata. Riesqi tidak ingin, korban harus kembali menanggung kekecewaan yang sama dari niat tulusnya beribadah umrah.

"Ini terindikasi sebagai bualan belaka dari tersangka pencucian uang," terang Riesqi.

Jangan-jangan, kata Riesqi menambahkan, pengakuan tersangka ada sahabat dan vendor yang membantu pemberangkatan tersebut hanya untuk menenangkan para korban yang mencapai 58 ribu. "Ini sih hanya sebagai trik untuk menangkan hati para jamaah," kata dia.

Pasalnya sambung Riesqi, pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Frist Travel sebelumnya menyatakan, agar debitur wajib mencantumkan kejelasan pihak ketiga dalam proposal perdamaian selaku pihak yang akan mengambil alih tanggung jawab Andika. Sehingga, Riesqi berharap agar tersangka ini mau mengikuti perintah pengurus PKPU dengan memberikan keterbukaan pada korban.

Sebelumnya Andika meminta agar aset First Travel yang disita polisi dapat dipergunakan untuk modal memberangkatkan korban. Namun, aset First Travel yang disita menjadi barang bukti kasus penipuan dan penggelapan serta dindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement