IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) dibentuk untuk mengelola dana haji agar semakin bermanfaat bagi umat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pasal 28.
Maka, mulai April 2018, diharapkan BPKH sudah bisa melaksanakan penempatan dan investasi dana haji. Kini, BPKH masih menunggu tengah hasil audit dana haji oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saat ini uangnya (dana haji) masih ada di tengah-tengah belum dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPKH namun sudah diaudit. Tahun depan baru dialihkan dananya, kira-kira paling lama akhir Februari," jelas anggota BPKH Anggito Abimayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/12).
Ia menyebutkan, per Desember 2017 dana haji sudah mencapai Rp 96,6 triliun. Terdiri dari Dana Abadi Umat sebesar Rp 3,1 triliun dan sebanyak Rp 93,5 triliun merupakan setoran jamaah serta manfaat.
Anggito menargetkan, sampai 2022, BPKH bisa menghimpun dana kelolaan haji hingga Rp 150 triliun. Sedangkan untuk tahun depan targetnya mencapai Rp 150,9 triliun.
"Tabung Haji Malaysia sampai hari ini dana kelolanya sudah Rp 200 triliun. Kita separuhnya," ujar Anggito.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana strategis yang akan disusun BPKH bakal mempertimbangkan berbagai hal. Baik aspek, regulasi, dan operasional pengelolaan keuangan haji.
"Jadi menurut mandat UU 34/2014, BPKH akan melaksanakan pengelolaan keuangan haji. Tentunya sesuai prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntable," tuturnya.