Jumat 22 Dec 2017 13:44 WIB

BPKH Dibentuk, Sodik Ingatkan Harus Tetap Berpedoman UU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Hal ini juga menandai pembentukan resmi BPKH, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"UU sudah terbentuk, BPKH sudah terbentuk dan bekerja, untuk operasional kerja perlu perangkat regulasi yang lebih lengkap dan detail seperti PP dan Perpres. Maka kita sambut baik terbitnya perpres, agar BPKH bisa bekerja makin baik makin cepat," ujar Sodik pada Jumat (22/12).

Menurutnya BPKH, lembaga yang sumber daya manusianya khusus dan profesional dalam bidang invstasi dan keuangan. Karena itu, dia berharap, nantinya BPKH bisa memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi jamaah dan ummat dibandingkan saat masih dikelola oleh Kementerian Agama.

Meskipun, kata dia, sejauh ini dana haji yang dikelola Kemenag memang tidak terlibat korupsi. Namun, dia menekankan, tentu saja perlu aturan lengkap dan pengawasan.

"Juga dengan tetap berprinsip kepada pedoman UU yakni syariah, manfaat, maksimum kehati-hatian," kata Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.

Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) untuk mengelola dana haji agar semakin bermanfaat bagi umat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pasal 28.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement