IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial keagamaan UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengapresiasi langkah Kemenag untuk menetapkan harga referensi umrah minimal.
"Namun sebaiknya juga harus fokus pada pengembangan sistem pengawasan, perbaikan regulasi yang teratur dan penyediaan sistem informasi atau call center bagi jamaah dan perusahaan travel umrah,"jelas dia kepada pekan lalu (18/12).
Menurut Dadi angka Rp 20 juta dinilai sebagai harga standar minimal layanan umrah yang rasional terutama untuk menentukan tarif umrah dan tetap terbilang kompetitif. Jika memang angka tersebut belum pasti, penetapan tarif diharapkan jangan sampai mematikan nilai kompetitif antar perusahaan penyedia jasa layanan umrah.
Menurut Dadi, memang penentuan tarif saja tidak otomatis dapat menghentikan praktik penipuan, perlu dibarengi dengan aspek lain. Aspek penting yang perlu dikaji untuk mengurangi bahkan menghentikan masalah ini adalah advokasi dan kampanye publik pemerintah terutama terkait pelayanan umrah secara legal, sehat dan baik.
Sebelumnya Kemenag mengkaji referensi biaya standar minimal layanan umrah senilai Rp 20 juta. Pembahasan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan umrah dan melindungi jamaah dari tindakan penipuan umrah.




