Kamis 28 Dec 2017 13:20 WIB

YLKI: Pemerintah Hanya Piawai Beri Perizinan Biro Umrah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan pemaparan kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (19/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan pemaparan kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (19/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, beberapa indikator negara tidak hadir dalam melindungi konsumen dan kepentingan publik terpotret dalam beberapa kasus aktual. Salah satunya terpotret pada terlantarnya puluhan ribu calon jamaah umrah dari berbagai biro perjalanan umrah, khususnya First Travel.

"Pada 2017 YLKI menerima 22.655 pengaduan jamaah umrah yang tidak diberangkatkan oleh biro umrah," kata Tulus melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (28/17).

Dia mengatakan, terlantarnya puluhan ribu calon jamaah umrah bukti kuat negara tidak hadir untuk melindungi kepentingan konsumen secara sungguh-sungguh. Pemerintah hanya piawai memberikan perizinan biro umrah (pre market control). Tetapi gagal total dalam pengawasan dan penegakan hukumnya untuk melindungi calon jamaah umrah (post market control).

Tulus menerangkan, konsumen adalah salah salah satu pilar utama dalam roda perekonomian. Tanpa kehadiran konsumen, roda ekonomi akan lumpuh dan tidak akan ada transaksi apapun. Tetapi ironisnya, sebagai salah satu pilar utama dalam banyak hal posisi konsumen secara dominan justru menjadi subordinat dalam sistem transaksi dan bahkan roda perekonomian secara keseluruhan.

"Lebih tragisnya lagi, negara sebagai regulator, yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, justru lebih banyak menjadi instrumen untuk melegitimasi posisi subordinat tersebut dan endingnya hak-hak konsumen termarginalisasikan secara signifikan," ujarnya. Dia menambahkan, itulah potret yang paling kentara untuk merefleksikan situasi dan kondisi perlindungan konsumen pada 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement