Rabu 03 Jan 2018 13:14 WIB

Saudi dan UEA Tarik Pajak 5 Persen, Layanan Haji Terdampak

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya. Mayoritas barang mewah dan jasa di sana, akan dikenakan VAT sebesar lima persen.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada pelayanan jamaah haji dan umrah. "Jadi ini adalah dampak kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 Januari 2018. Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu dikenakan pajak lika persen dan tidak kecuali pelayanan umrah dan haji," ujar Lukman usai menggelar upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (3/1).

Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Lukman, tentu ada konsekuensinya, seperti halnya akan adanya penyesuaian terkait harga yang ditetapkan Arab Saudi selama ini. "Dan tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga akan ada kenaikan-kenaikan harga," ucapnya.

Dikatakan Lukman, saat ini, pihaknya sedang melakukan penghitungan terkait pelayanan haji. Sehingga, kenaikan pajak tersebut tidak sampai memberatkan jamaah haji Indonesia.

"Kami sekarang sedang menghitung khusus terkait dengan haji agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi, yang rasional, jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para calhaj kita," katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa menanggung kenaikan pajak tersebut karena biaya pelayanan haji berlaku pada semua jamaah haji. PPN tersebut, menurut dia, akan tetap menjadi beban jamaah haji.

"Tentu (dibebankan pada jamaah), semuanya, karena semuanua terkena jadi kita mau beli makanan mau beli minuman, kita mau melakukan apa saja yang terkena pajak itu. Selama ini, pemerintah negara Saudi Arabia tidak mengenakan pajak, kalau kita kan sudah 10 persen, dan baru mulai tahun ini mereka mengenakan pajak lima persen," jelasnya.

Seperti diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya. Mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT sebesar lima persen di sana.

Negara-negara Kawasan Teluk sudah lama menarik pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, kini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mereka karena rendahnya harga minyak. VAT mulai berlaku di Saudi dan UEA pada 1 Januari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement