Kamis 04 Jan 2018 11:59 WIB

Ini Kebijakan Arab yang Bisa Pengaruhi Ongkos Naik Haji

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal tahun ini, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) telah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya sebesar lima persen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad mengungkapkan, ada beberapa kebijakan Arab Saudi yang dapat mempengaruhi besarnya biaya haji di Indonesia.

"Ada beberapa hal penting yang sedang terjadi di Pemerintah Saudi yang bisa jadi akan mempengaruhi biaya haji yaitu pertama diberlakukannya PPN sebesar lima persen itu. Kedua, kenaikan harga BBM di Saudi yang cukup signifikan yang saya dengar naiknya 100 persen bahkan ada yang lebih," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/12).

Menurut dia, penetapan pajak bagi ekspatriat atau tenaga kerja asing yang ditetapkan pemerintah Arab juga bisa berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji. Karena, menurut dia, bagi yang membawa keluarga juga akan dikenakan pajak perorangan sebesar 200 riyal per bulan.

Selain itu, kata dia, perusahaan-perusahaan di Saudi saat ini juga diharuskan banyak memperkerjakan dan memprioritaskan orang Saudi yang tentu saja gajinya akan lebih mahal, sehingga bisa berdampak pada ongkos naik haji Indonesia.

"Tentu saja dengan kebijakan tersebut akan mempengaruhi harga-harga sehingga bisa jadi akan mempengaruhi elemen-elemen biaya haji seperti hotel, transportasi, katering, porter, dan lain-lain, sehingga bisa jadi BPIH akan terpengaruh," ucapnya.

Karena itu, menurut dia, Komisi XIII, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, serta BPKH perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kepala Kantor Urusan Haji di Saudi, sehingga bisa mengantisipasi kebijakan Saudi yang bisa berpengaruh terhadap BPIH.

"Saya tetap meminta kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan BPIH, tapi tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini telah berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan menggenjot kinerja BPKH agar mendapat nilai manfaat yang lebih besar dari dana haji yang sekarang sudah mencapai Rp 103 triliun," katanya.

Di samping itu, Kemenag juga bisa melakukan negosiasi dengan Arab Saudi, seperti halnya harga hotel maupun transportasi. Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan agar kebijakan di Arab Saudi itu tidak membuat ongkos haji naik. "Cara lain yang bisa ditempuh adalah sesegera mungkin Kemenag dalam hal ini Dirjen Haji segara melakukan nego harga paling tidak hotel dan transportasi agar tidak dinaikkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya. Mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT sebesar lima persen di sana.

Negara-negara Kawasan Teluk sudah lama menarik pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, kini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mereka karena rendahnya harga minyak. VAT mulai berlaku di Saudi dan UEA pada 1 Januari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement