Kamis 04 Jan 2018 16:01 WIB

BPKH: Penetapan BPS-BPIH Diperpanjang Dua Bulan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Proses penetapan terhadap calon Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperpanjang selama dua bulan dari semula tenggatnya sampai Desember 2017 menjadi akhir Februari 2018. Saat ini, BPKH masih dalam tahap finalisasi penilaian (review) BPS-BPIH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnaen mengatakan, perpanjangan proses review tersebut juga berkaitan dengan dana haji yang sampai saat ini belum diserahkan oleh Kementerian Agama kepada BPKH. "Proses review-nya diperpanjang dua bulan sampai akhir Februari 2018. Sekarang sudah tahap finalisasi. Dalam dua bulan ini diharapkan sudah ada perjanjian dengan BPS-BPIH," kata Iskandar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1).

Iskandar menjelaskan, dalam masa transisi sampai dengan ditetapkannya BPS-BPIH, sementara bank-bank masih bisa menerima setoran dana haji dari calon jamaah haji. "Bank harus tetap melayani dalam masa transisi. Sehingga layanan jamaah tidak berkurang," ujarnya.

Pada 2014, Kementerian Agama telah menetapkan 17 Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah sebagai BPS-BPIH. Kemudian, setelah pembentukan BPKH yang akan melakukan pengelolaan dana haji, BPKH melakukan review terhadap bank-bank yang ingin menjadi BPS-BPIH. Dari 33 BUS dan UUS, sebanyak 32 bank mengajukan untuk menjadi BPS-BPIH.

Menurut Iskandar, 32 bank tersebut sebelumnya telah melengkapi syarat-syarat untuk mengajukan menjadi BPS-BPIH. Kini, tim dari BPKH tinggal melakukan verifikasi dari kelengkapan syarat tersebut.

"Dengan perpanjangan masa transisi bulan ini diharapkan sebelum akhir Februari review sudah selesai dan dana sudah diserahkan," harapnya.

Nantinya, terdapat tujuh kriteria bank yang menjadi BPS-BPIH. Di antaranya, Bank Penerima Setoran, Bank Rekening Nilai Manfaat, Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi, Bank Kustodian, Bank yang Menampung Kas Haji, serta Bank yang Menampung Kas BPKH.

Menurutnya, satu bank boleh melakukam layanan terhadap tujuh kriteria tersebut asalkan memenuhi syarat. Misalnya, untuk menjadi bank mitra investasi harus memiliki instrumen investasi.

"Harapan saya semuanya masuk menjadi BPS-BPIH. Karena jangan sampai setoran calon jamaah haji ditolak karena bukan BPS-BPIH," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Syariah, John Kosasih, mengaku, telah mengajukan untuk menjadi BPS-BPIH. Sebelumnya, BCA Syariah belum termasuk dalam 17 BPS-BPIH yang ditetapkan pada 2014.

John menyatakan, BCA Syariah telah menyiapkan produk dan layanan untuk menjadi BPS-BPIH. "Prosesnya masih jalan di BPKH. Kami sudah menyiapkan produk-produk seperti Tahapan Mabrur bisa untuk dana haji. Terus ada pembiayaan umrah," kata John Kosasih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1).

John menambahkan, BPKH juga meminta kepada bank-bank yang mengajukan menjadi BPS-BPIH untuk menyiapkan instrumen investasi. BCA Syariah menyiapkan instrumen investasi seperti surat berharga syariah (sukuk), maupun instrumen Mudharabah Muqayyadah. "Nanti kita lihat ekspektasi seperti apa, yang jelas berbagai instrumen kami punya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement