Kamis 04 Jan 2018 17:48 WIB

Perpuhi Pastikan Adanya Kenaikan Tarif Umrah

suasana puncak haji di Masjidil Haram
Foto: suratdunia.com
suasana puncak haji di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID, SOLO -- Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memastikan adanya kenaikan tarif umrah akibat dikeluarkannya aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Pemerintah Arab Saudi. "Per 1 Januari 2018 Pemerintah Arab Saudi mengenakan PPN lima persen dari yang sebelumnya tidak ada PPN saat ini ada," kata Ketua Perpuhi Kota Solo Her Suprabu di Solo, Kamis (4/1).

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya hanya 0,90 riyal/liter naik menjadi 2,04 riyal/liter. Ia mengatakan kenaikan tersebut berdampak kepada kenaikan tarif umrah sekitar Rp2,4 juta-3,6 juta/peserta.

Meski demikian, pihaknya memastikan bagi jamaah yang sudah membayar umrah sebelum 1 Januari 2018 tidak dikenakan biaya tambahan. Ia mengatakan untuk penambahan biaya akibat kenaikan PPN dan kenaikan harga BBM tersebut akan ditanggung oleh biro perjalanan umrah.

"Ini sudah menjadi risiko perusahaan, tidak tepat juga jika tambahan ini dikenakan jamaah yang sudah membayar meskipun dia belum berangkat karena akan sangat memberatkan," katanya.

Ia pun berharap Pemerintah Republik Indonesia lebih proaktif untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Kami dari asosiasi mendesak pemerintah untuk menegosiasi kebijakan ini. Khusus umrah jangan dibebani pajak karena mereka niatnya ke sana kan untuk ibadah. Meski demikian kami tidak tahu nanti hasilnya seperti apa," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan kenaikan tarif umrah akan dilakukan mengingat asosiasi masih berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi.

(Baca: Ini Dampak Pajak Arab Saudi pada Haji dan Umrah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement