Ahad 07 Jan 2018 12:39 WIB

Imigrasi Temukan 72 Ribu Permohonan Fiktif Paspor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Joko Sadewo
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan permohonan fiktif paspor yang mencapai 72 ribu orang. Modusnya dengan melakukan pendaftaran online sehingga kuota akan habis.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno  mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi tingginya permohonan paspor sejak November 2017. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, permohonan paspor pun terus meningkat dalam tiga tahun belakangan. Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Agung Sampurno menyebut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri. Selain itu, Agung juga menyebutkan adanya indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor.

"Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohan online," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Ahad (7/1).

Menurut Agung, hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran daring dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis.

Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut. "Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo," tutur Agung.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

"Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," kata Agung.

Agung menambahkan, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan. "Selain itu masyarakat juga perlu merubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak," kata Agung menambahkan.

Sejak aplikasi antrian paspor diujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. Pada 2017 sendiri, permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement