Jumat 26 Jan 2018 09:21 WIB

Kemenag Tutup Sementara Proses Pembatalan Haji Reguler

Perubahan rekening haji berdampak pada perubahan proses pendaftaran dan penfsftsrsn.

Rep: novita intan/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah haji sedang di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji sedang di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler. Kebijakan ini dilakukan seiring perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama, Noer Alya Fitra (Nafit) mengatakan perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji.

"Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018, " terang Nafit, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (26/1).

Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Menurut Nafit, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.

"Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan," ujarnya.

Nafit menambahkan kalau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dalam proses pembatalan haji regular, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH, sambungnya.

Nafit memastikan penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara. Ia mengaku saat ini Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular.

"Saya berharap semoga Februari nanti sudah bisa dibuka kembali,  harapnya.

Setiap tahun, ada ribuan jemaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji. Pada 2017 misalnya, lebih dari 36 ribu jamaah yang membatalkan berangkat haji karena berbagai sebab, sakit, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

"Jawa Timur berada pada urutan pertama dengan 6.633 jemaah yang membatalkan berangkat haji pada tahun 2017,"  kata Nafit. Urutan berikutnya adalah Jawa Barat dengan 5.687 jamaah, Jawa Tengah 5.274 jamaah, Sulawesi Selatan 1.853 jemaah, dan Sumatera Utara 1.704 jemaah,'' kata Nafit.

Melengkapi sepuluh besar jemaah yang membatalkan berangkat haji adalah Banten (1.574), DKI Jakarta (1.450), NAD (1.249), NTB (1.171), dan Lampung (1.127).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement