Selasa 27 Feb 2018 09:59 WIB

Kasus Haji Dirujuk ke Pengadilan Tinggi Islamabad

Tenggat IHC mengumumkan keputusan mengenai semua kasus haji dalam dua pekan

Rep: Umi Nur Fadhilah / Red: Esthi Maharani
Jamaah haji Pakistan / Ilustrasi
Foto: saudigazette.com
Jamaah haji Pakistan / Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan pada Senin (26/2) memerintahkan merujuk semua kasus yang tertunda di berbagai pengadilan tinggi mengenai pemungutan suara haji ke Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC).

Dilansir dari Samaa TV pada Selasa (27/2), hal itu diinstruksikan oleh sidang di pengadilan puncak yang dipimpin Ketua Hakim Mian Saqib Nisar, beranggotakan Hakim Umar Ata Bandial dan Hakim Ijazul Ahsan saat mendengar kasus permasalahan haji di negara itu.

Selama proses persidangan, pengadilan mendapat informasi ada dua kasus permasalahan haji di Sindh, satu kasus di Multan sedang menunggu keputusan pemungutan suara haji.

Terkait hal itu, Ketua Nisar meminta semua kasus harus dirujuk ke IHC. Ia mengarahkan IHC mendengarkan semua kasus mengenai pemungutan suara haji. Ia memberi tenggat IHC mengumumkan keputusan mengenai semua kasus haji dalam dua pekan.

Sementara itu, penasihat pemerintah memohon pengadilan agar mengizinkan pemungutan suara untuk ibadah haji. Namun Ketua Nisar menolak permohonan penasihat negara. Ia mengarahkannya untuk menghubungi IHC dalam hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement