IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Visa kunjungan ke Arab Saudi hanya bisa diperpanjang selama lebih dari 180 hari. Hal itu diumumkan oleh Departemen Paspor (Jawazat) pada Selasa (27/2) waktu setempat. Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (28/2), Jawazat menyatakan bahwa permintaan perpanjangan visa bisa dilakukan tujuh hari sebelum masa kadaluwarsa visa kunjungan. Dikatakannya, visa terakhir yang keluar akan berlaku selama 60 hari dan dikeluarkan secara gratis.
Sementara itu, Jawazat mengatakan bahwa tanggungan dan teman dari pekerja ekspatriat tidak akan terpengaruh dengan peraturan yang melarang masuknya mereka yang keluar dan tidak kembali tepat waktu. Jawazat juga mendesak jamaah haji dan umrah untuk mengamati validitas visa masuk mereka. Dikatakannya, mereka yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan dilarang masuk ke Kerajaan Saudi selama 10 tahun.
Menurut Jawazat, sebanyak 12 juta visa masuk dikeluarkan tahun lalu untuk jemaah haji dan umrah. Diharapkan, jumlah peziarah haji dan umrah akan meningkat menjadi 30 juta pada 2030. Semua persiapan dilakukan dengan cara membangun infrastruktur untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah peziarah dan membantu mereka melakukan ritual ibadah dengan mudah dan nyaman.