Rabu 28 Feb 2018 22:24 WIB

Visa Kunjungan ke Saudi Bisa Diperpanjang Maksimal 180 Hari

jamaah haji dan umrah diminta juga untuk mengamati validitas visa masuk mereka.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Visa Haji jamaah haji khusus maktour
Foto: ROL/Agung Sasongko
Visa Haji jamaah haji khusus maktour

IHRAM.CO.ID,  RIYADH -- Visa kunjungan ke Arab Saudi hanya bisa diperpanjang selama lebih dari 180 hari. Hal itu diumumkan oleh Departemen Paspor (Jawazat) pada Selasa (27/2) waktu setempat. Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (28/2), Jawazat menyatakan bahwa permintaan perpanjangan visa bisa dilakukan tujuh hari sebelum masa kadaluwarsa visa kunjungan. Dikatakannya, visa terakhir yang keluar akan berlaku selama 60 hari dan dikeluarkan secara gratis.

Sementara itu, Jawazat mengatakan bahwa tanggungan dan teman dari pekerja ekspatriat tidak akan terpengaruh dengan peraturan yang melarang masuknya mereka yang keluar dan tidak kembali tepat waktu. Jawazat juga mendesak jamaah haji dan umrah untuk mengamati validitas visa masuk mereka. Dikatakannya, mereka yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan dilarang masuk ke Kerajaan Saudi selama 10 tahun.

Menurut Jawazat, sebanyak 12 juta visa masuk dikeluarkan tahun lalu untuk jemaah haji dan umrah. Diharapkan, jumlah peziarah haji dan umrah akan meningkat menjadi 30 juta pada 2030. Semua persiapan dilakukan dengan cara membangun infrastruktur untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah peziarah dan membantu mereka melakukan ritual ibadah dengan mudah dan nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement