IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Agama dan Panitia Kerja (Panjang) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) komisi VIII DPR RI sedang mengusulkan peningkatan pelayanan bagi jamaah haji. Usulan ini juga memicu adanya kemungkinan kenaikan biaya haji 2018 sebesar 2,58 persen. Meski begitu, Panja BPIH DPR RI meminta agar kenaikan tersebut dapat ditanggulangi dengan dana optimalisasi dari Kemenag agar tidak memberatkan jamaah.
Adapun kenaikan 2,58 persen atau sekitar Rp 900.670 adalah imbas dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memainkan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar lima persen untuk pelayan ibadah haji tahun ini. Meski begitu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, belum ada kepastian tentang ongkos haji 2018, mengingat banyaknya variabel yang masih perlu dipertimbangkan.
"Variabel yang perlu dipertimbangkan antara lain akomodasi, transportasi dan pemondokan. Keseluruhannya membutuhkan waktu," kata Lukman.
Lukman juga menjelaskan, pada Kamis (1/3) kemarin, Kemenag dan Panja BPIH juga telah melakukan pertemuan dan bernegosiasi dengan Garuda Indonesia dan Saudia Airline untuk mendapatkan harga yang rasional untuk budaya transportasi haji. "Pertemuan ini akan ditindaklanjuti untuk mengkaji dan mendalami (biaya transportasi haji) untuk benar-benar mendapatkan harga yang serasional mungkin," kata dia.
Ketua Panja BPIH Noor Muhammad mengatakan, akan berusaha agar tidak ada kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah. Panja, kata dia, juga sedang melakukan negosiasi kepada pihak transportasi pesawat, hotel dan katering agar kenaikan tidak melebihi lima persen.
"Harapannya, biaya transportasi pesawat tidak naik, tapi kalau biaya katering makanan dan hotel harus naik, maka kenaikannya diusahakan tidak lebih dari lima persen," kata Noor.