Senin 05 Mar 2018 12:53 WIB

Syahrini Jadi Saksi di Sidang Lanjutan First Travel

Ada 96 saksi yang disiapkan dalam sidang kasus First Travel.

Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus First Travel dengan tiga terdakwa diagendakan pemeriksaan para saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3), mengatakan, 96 saksi dipersiapkan untuk mendengarkan keterangan mereka.

Saksi-saksi itu antara lain agen-agen First Travel, Kemenag, dan juga artis Syahrini. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan juncto 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penasihat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.   Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa. "Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.

Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement