Rabu 07 Mar 2018 18:37 WIB

Jamaah Haji Usia 80 Tahun Diprioritaskan Berangkat

Pemberangkatan jamaah haji usia 80 tahun ke atas akan diselesaikan pada 2019.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
 Jamaah haji lanjut usia didorong dengan kursi roda karena keletihan usai melontar jumrah di Mina, Senin (12/9). (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah haji lanjut usia didorong dengan kursi roda karena keletihan usai melontar jumrah di Mina, Senin (12/9). (Republika/ Amin Madani)

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Batas usia prioritas keberangkatan jamaah haji tahun 2018-2019 dinaikkan menjadi 80 tahun. Kementerian Agama menaikkan batas usia prioritas dari batas sebelumnya, 75 tahun lantaran masih ada 20 ribu orang di daftar tunggu yang berusia 80 tahun ke atas. Jumlah tersebut setara dengan 10 persen dari total kuota haji nasional.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menjelaskan, secara bertahap batas usia prioritas akan diturunkan bila calon jamaah berusia 80 tahun ke atas sudah dimasukkan ke dalam daftar estimasi keberangkatan haji. Misalnya, pada 2019 batas usia prioritas diturunkan lagi menjadi 75 tahun.

"Jadi kalau pada tahap pelunasan awal masih ada sisa kuota nanti dibuka tahap kedua dan usia lanjut akan diprioritaskan," ujar Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/3).

Nizar menambahkan, kemungkinan Kementerian Agama akan menerapkan afirmasi atau penegasan dalam bentuk regulasi usia 80 tahun ke atas akan menjadi prioritas keberangkatan haji. Menurutnya, upaya ini untuk menjawab keluhan daftar tunggu haji di Indonesia saat ini sudah semakin panjang. Di saat bersamaan, tak sedikit calon jamaah haji berusia lanjut yang juga menunggu diberangkatkan.

"Tahun 2018-2019 usia 80 tahun ke atas akan kami selesaikan sehingga nantinya, kalau semua beres yang berangkat haji usia-usia muda," jelas Nizar.

Selain itu, per 2018 Kemenag juga mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian jamaah haji yang meninggal dunia. Nizar menyebutkan, calon jamaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement