Selasa 13 Mar 2018 16:15 WIB

BPIH Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia, Ini Penjelasannya

Jamaah haji Malaysia pun tidak mendapatkan living cost.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji asal Malaysia sudah tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (11/9) (Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Jamaah haji asal Malaysia sudah tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (11/9) (Republika/Zaky Alhamzah)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengatakan, walaupun ada kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 345 ribu, tetapi sebenarnya biaya haji jamaah Indonesia masih lebih rendah dari biaya haji Malaysia.

 

"Nah ilustrasinya dengan biaya haji Malaysia saja, tahun ini menurut info rata-rata mereka biaya hajinya Rp 32 juta, tapi mereka jamaahnya tidak mendapatkan living cost," ujar Ramadhan kepada Republika.co.id, Selasa (13/3).

Sementara, lanjut Ramadhan, biaya haji yang harus dibayarkan jamaah haji Indonesia sebesar Rp 35.235.602 per jamaah. Namun, jamaah Indonesia masih mendapatkan living cost sebesar 1.500 Riyal atau equivalen Rp 5.355.000.

"Jamaah kita rata-rata Rp 35 juta, tapi jamaah kita mendapat living cost Rp 5,3 juta, berarti kan masih di bawah Rp 30 juta sebenarnya kita. Jadi sebenarnya relatif lebih murah dibandingkan Malaysia," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR telah resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.

"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, beberapa alasan terkait naiknya BPIH 2018. Pertama, kenaikan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Selain itu, kenaikan bahan bakar pesawat avtur juga menyebabkan biaya haji mengalami kenaikan 0,99 persen. Kemudian alasan ketiga adalah karena adanya kurs dolar AS yang berubah antara tahun lalu dengan saat ini. Terlebih, avtur dibeli dengan dolar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement