IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 naik sekitar Rp 345 ribu, sehinga biaya haji menjadi Rp 35,23 juta per jamaah. Namun, disebut-sebut bahwa pemerintah kekurangan dana optimalisasi untuk menutupi biaya haji yang riil-nya mencapainya Rp 66 juta per jamaah.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyebut bahwa kekurangan dana optimalisasi sebesar Rp 1,3 Triliun tersebut akan diambil dari sisa dana penyelenggaraan haji empat tahun terakhir. Terkait dengan sisi dana tersebut, Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa pihaknya justru belum mengetahui karena masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya belum tahu (sisa dana empat tahun terakhir), karena itu masih dalam proses audit BPK," ujar Anggito saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (14/3).
Menurut Anggito, pihaknya saat ini masih menunggu peyerahan laporan keuangan dari Kementerian Agama untuk mengetahui sisa dana haji empat tahun terakhir tersebut. Namun, kata dia, dana haji dari Kementerian Agama sudah diterima oleh BPKH untuk dikelola.
Penyerahan dana tersebut sudah dikakukan sejak awal tahu lalu sebesar Rp 103 triliun. "Dananya sudah, cuma laporan keuangannya kan belum. Laporan keuangan kan menunggu hasil audit BPK," ucap Anggito.
Anggito juga mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait adanya dana sisa haji empat tahun terakhir tersebut. Karena, kata dia, pihaknya pun tidak mengikuti pembahasan DPR dan pemerintah dalam menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.
"Saya tidak tahu, kami kan tidak ikut pembahasan DPR dan pemerintah, jadi tidak tahu. Saya baru terima hasil rapat, jadi kami akan pelajari dulu. Kami menunggu Kementerian Agama," kata Anggito.