IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PanjaBPIH), Noor Achmad mengatakan, tidak ada pengaturan batas penggunaan dana optimalisasi di undang-undang. Namun, harus tetap dihitung secara akuntabel dan rasional.
"Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan agar BPKH wajib menyediakan cadangan dana haji untuk dua kali penyelenggaraan. Sisa dari dana haji yang telah diambil cadangan tersebut boleh diinvestasikan," kata Noor saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/3).
Noor menjelaskan, indirect cost 2018 sebesar Rp 6,33 triliun dan BPKH untuk tahun ini hanya sanggup Rp 5 triliun, namun ada sisa dana optimalisasi dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun sehingga masih aman.
"Yang membahas BPIH menurut UU 13 Tahun 2018 adalah Menteri Agama, bukan BPKH," ujarnya.