Kamis 15 Mar 2018 14:52 WIB

Menag Wajib Jelaskan Penggunaan Dana Optimalisasi ke Publik

Penggunaan sisa dana optimalisasi untuk menutupi calhaj 2018, itu jadi dosa besar.

Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. KPHI.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berpandangan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin punya kewajiban menjelaskan tentang dana optimalisasi dan penggunaannya kepada publik. Siapa yang berhak menggunakan dana optimalisasi tersebut harus dijelaskan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag RI) supaya publik tahu.

"Tahu tidak masyarakat itu (tahu tidak semua calon jamaah haji-Red), uangnya yang belum berangkat (uang calon jamaah haji yang belum berangkat-Red) digunakan yang sekarang berangkat," kata Komisioner KPHI, Syamsul Maarif kepada Republika.co.id, Senin (15/3).

Syamsul menegaskan, semua jamaah haji berhak mengetahui dana optimalisasi dan penggunaannya. Sebab, dana optimalisasi tersebut milik mereka. KPHI juga menilai, masyarakat dalam hal ini semua calon jamaah haji masih banyak yang belum tahu tentang dana optimalisasi dan penggunaannya.

Dia menerangkan, dana optimalisasi tidak hanya dimiliki oleh jamaah haji yang mau berangkat tahun ini saja. Dana optimalisasi dimiliki juga oleh semua jamaah haji yang belum berangkat. Jamaah yang belum berangkat jumlahnya jutaan. Sekarang sisa dana tersebut akan digunakan untuk menutupi calon jamaah haji tahun 2018, maka itu akan menjadi dosa besar.

"Maka tidak dibenarkan menggunakan uang optimalisasi itu dihabiskan, karena itu masih ada hak orang lain, itu yang selalu saya ingatkan," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya dana optimalisasi total jumlahnya sebesar Rp 1 juta. Uang Rp 1 juta tersebut milik calon jamaah haji yang jumlahnya 1 juta orang. Kalau yang mau berangkat haji tahun ini 200 orang, maka dana optimalisasi tersebut dipakai Rp 200 saja. Jadi jangan semua dana optimalisasi sebesar Rp 1 juta dihabiskan semuanya untuk calon jamaah haji tahun ini.

Syamsul menyampaikan, nanti tiba-tiba ada perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka kasihan yang berangkat belakangan. Kalau tiba-tiba nanti BPIH jadi Rp 60 juta karena dana optimalisasi sudah dipakai yang berangkat duluan, maka kasihan yang berangkat belakangan.

 

KPHI juga sudah menyarankan supaya BPIH lebih realistis. "Makanya, saya sudah pernah manggil Anggito (Kepala BPKH) dan teman-teman, ya harus realistis," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan indirect cost 2018 sebesar Rp 6,33 triliun. BPKH tahun ini hanya sanggup membantu Rp 5 triliun dari dana optimalisasi tahun ini. Artinya masih kurang Rp 1,33 triliun. Tapi, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Noor Achmad mengatakan, masih ada sisa dana optimalisasi dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun sehingga masih aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement