Sabtu 17 Mar 2018 20:08 WIB

Jamaah Haji Kuota Cadangan Diumumkan pada Pelunasan Tahap II

Kemenag sudah mengidentifikasi calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M
Foto: foto: kemenag.go.id
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

“Calon jmaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Sabtu (17/3).

Menurut Nafit, pihaknya sudah mengidentifikasi calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jamaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.

“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu di mana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan menjadi salah paham,” tuturnya.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi jamaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jamaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Tahap kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan sebagai berikut:

1. Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama;

2. Jamaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji;

3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah;

4. Jamaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping; dan

5. Jamaah yang masuk dalam kuota  cadangan. Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5  persen dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

“Kami saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April,” tegas Nafit.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement