Senin 26 Mar 2018 19:07 WIB

Penangguhan Penahanan CEO Abu Tours Belum Diajukan

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 1 angka 21 KUHAP.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan, jika hingga hari ketiga ditahannya Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, belum juga ada masuk surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya. "Belum ada dan kalau mau mengajukan itu adalah hak dari tersangka. Kita juga punya mekanisme dan nanti dilihat bagaimana hasilnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin (26/3).

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan objektif. Artinya ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka atau terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Jadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan unsur subjektif dan objektifnya suatu perkara, maka dilakukan penahanan itu," katanya.

Baca Juga: Polda Sulsel Sita Harta Bergerak Abu Tours

Sementara itu, salah satu tim pengacara tersangka Hamzah Mamba, Eflin Rotua Siregar mengaku, baru akan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu karena memperhatikan banyak pertimbangan. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Mengenai kapan, nanti kami akan kabari lagi," katanya singkat.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement