IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai kunci utama regulasi itu terletak pada sistem akreditas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Izin akreditas yang diberikan pemerintah bisa membentuk kepercayaan pada masyarakat.
"Ini positif dalam rangka memberikan kemudahan pada jamaah kepada travel itu, ada tanda travel ini akreditasinya maka terserah pada konsumen atau jamaah memilih travelnya," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurutnya, pemberian akreditas pada setiap biro umrah merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Semestinya pemerintah sejak lama menerapkan sistem ini pada regulasi sebelumnya.
"Bahwa penempatan akreditasi akan berpengaruh siapa yang benar travel memberikan pelayanan, kepastian tidak melakukan penipuan maka jamaah yang diuntungkan dalam hal ini. Jamaah dilindungi dan travel mendapat kepercayaan pada konsumen," ujarnya.
Tak hanya pemnberian akreditas saja, ia juga menyoroti peningkatan ketersediaan pembimbing umrah. Si pembimbing harus sudah tersertifkasi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi sebab bisnis biro umrah ini sekaligus melaksanakan ibadah bagi umat Islam.
Harus menjamin umrah sebagai ibadah bukan bisnis maka ketersediaan pembimbing akreditasi menjadi penting, harus tersertifikasi bukan punya sertifikat sebagai pemandu berprofesi. Punya sertifikat beda yang tersertifikasi, kalau sertifikat diberikan oleh Kementerian Agama sementara tersertifikasi orang yang sudah uji kompetensi maka sertifikatnya diberikan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi.
Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag. Adapun Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM).
Dengan PMA yang baru ini ada misalnya penetapan biaya harus dikontrol kalau misalnya harga refrensi si travel di bawah ketentuan misalnya 2.000 dolar AS maka travel memberitahukan kepada Kemenag akomodasi tidak kelas bintang atau dikurangi sisi kualitas perlengkapan. Travel juga menyertakan tim kesehatan jika jamaah di atas 90 orang wajib memberikan manasik haji. Hal tersebut tidak bisa ditawar.