Senin 02 Apr 2018 20:23 WIB

Riesqi: Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Pejabat dan DPR

Meraka mem-back up First Travel dalam pembuatan asosiasi umrah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --- Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah mengungkapkan, ada indikasi keterlibatan beberapa oknum pejabat dan Anggota DPR dibalik kasus biro umrah First Travel.  "Saya tidak mau nyebut dari lembaganya, yang jelas kami sudah lampirkan adanya bukti beberapa pejabat terkait terlibat," kata Riesqi kepada wartawan usai menemani 30-an rombongan jamaah umrah korban penipuan First Travel dengan Fraksi PDI Perjuangan di gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senin (2/4).

Dia mengungkapkan, di dalam bukti yang dimiliki kuasa hukum jamaah umrah korban First Travel itu, ada indikasi oknum pejabat pemerintah dan ada indikasi oknum anggota dewan terlibat. Ini yang mem-back up First Travel ya. Ini bukti yang kita dapatkan di First Travel," ujarnya.

Keterlibatan ini, papar dia, di antaranya memfasilitasi First Travel bersama pembuatan asosiasi umrah di luar empat asosiasi yang telah ada. Ini asosiasi yang tidak tercatat. "Bahkan ada satu pihak oknum Kemenag yang terlibat dalam kepengurusan asosiasi itu. Ini kan tidak boleh," ungkapnya.

Namun, dia menampik, bila oknum pegawai Kemenag yang terlibat itu berada di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Data indikasi keterlibatan oknum pejabat dan Anggota DPR tersebut akan jadi bukti bila nanti disetujui untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) First Travel oleh presiden atau Panitoa Khusus (Pansus) Travel Umrah bermasalah oleh DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement